Selasa, 11 Januari 2011, 11:42 WIB
Sumber: Republika OnLine » Breaking News » Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".
Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.
Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal. Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.
"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.
Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.
"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi.
Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.
Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.
Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara.
Source: Republika Online.
TO ALL MY BLOG READERS
TERIMA KASIH - شكرا لك - THANK YOU - ありがとうございました - 谢谢您 - Teşekkürler - Mulţumesc - Obrigado
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
CLICK NOW
Tajuk Kegemaran
-
KUALA LUMPUR 13 Jan. – Forum Setiakawan Malaysia-Indonesia anjuran Gabungan Persatuan Penulis Nasional Malaysia (Gapena) dan Utusan Malaysia...
-
A lovely song by Momoe Yamaguchi Momoe Yamaguchi, penyanyi legenda Jepun yang dilahirkan di Tokyo dalam tahun 1959 ini sebenarnya tidak lama...
-
Oleh Elrafaei Sapi RAMAI penonton mungkin beranggapan lagu popular seperti Hanyut nyanyian Faizal Tahir atau Cinta Sempurna (Yuna) diangkat ...
-
MINGGU ini kita dihidangkan dengan dua isu permohonan maaf melibatkan dua pemimpin utama negara. Pertama, Menteri Besar Kelantan dan Mursyid...
-
Oleh Norzie Mohd. Khasbi dan Zazali Jamian, sukan@utusan.com.my KUALA LUMPUR - Datuk Lee Chong Wei terlalu hebat untuk ditandingi Taufik Hid...
-
Sumber: Mingguan Malaysia Online . TAHUN 2010 masihi telah melabuhkan tirainya menandakan bermulanya lembaran baru dalam fasa kehidupan kit...
-
MEMBACA tesis kedoktoran Aimee Dawis, warganegara Indonesia berbangsa Cina, bertajuk "Orang Indonesia Tionghua mencari identitas"...
-
BOSTON 12 Jan. - Malaysia akan berbincang dengan Amerika Syarikat bagi menjadikan Program Sukarelawan Amerika Syarikat (American Peace Corps...
-
28/01/2011 9:06pm BANDUNG 28 Jan. – Seorang pelajar Malaysia jurusan kedoktoran Universiti Andalas Padang meninggal dunia apabila motosikal ...
-
Pembentangan Bajet 2015 oleh YAB Dato' Sri Mohd Najib. Telah didengar dengan tekun, Sedari jusa sampai pekebun, Lunaknya ba...
Tiada ulasan:
Catat Ulasan