Selasa, 11 Januari 2011, 11:42 WIB
Sumber: Republika OnLine » Breaking News » Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".
Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.
Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal. Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.
"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.
Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.
"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi.
Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.
Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.
Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara.
Source: Republika Online.
TO ALL MY BLOG READERS
TERIMA KASIH - شكرا لك - THANK YOU - ありがとうございました - 谢谢您 - Teşekkürler - Mulţumesc - Obrigado
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
CLICK NOW
Tajuk Kegemaran
-
By Idris Talu Sesuai dengan peranan Kementerian Pelajaran Malaysia yang telah menginstitusikan elemen pembangunan akhlak mulia dalam Teras ...
-
(Oleh Tuan Haji Duan Yusof) Bahan-bahannya : Daging Segar (samada daging kerbau atau lembu)- Lebih Kurang 1 kilogram…Lobi...
-
By Idris Ismail Talu Mengimbas kembali lawatan ke pulau dewata, yang penuh dengan pura dalam tahun 2006 yang lalu. Dah lama. Penulis bertany...
-
Sumber: Harian Metro Malaysia Online. Ditulis Oleh: Norainon Othman, norainon@hmetro.com.my Tarikh: 2010/06/28 SUBANG JAYA: “Orang akan mem...
-
Source: Mingguan Malaysia Selak-selak surat khabar lama, terjumpalah gambar ini. Nostalgik bukan? Suatu gambaran cara kita masak dodol zaman...
-
By Idris Ismail Talu Sekolah Kebangsaan Kuala Medang, sebuah sekolah kebangssaan biasa yang terletak hulu Sungai Jelai. Semasa penulis bertu...
-
By Idris Talu Salah satu usaha ternakan di Ladang Infoternak Sungai Siput Utara ialah ternakan rusa. Usaha ini amat berjaya setakat ini....
-
Idris Talu Selepas Zohor, penulis bersama anak-anak dan cucu-cucu turun ke Bandar DiRaja Kuala Kangsar untuk bersiar-siar di samping meni...
-
Sumber: Berita Minggu Malaysia Online. Oleh Haspaizi Mohd Zain, haspaizi@bharian.com.my Tarikh: 2010/07/18 Kesamaran modul perlu diatasi: Mu...
-
By Idris Talu Tepak sirih adalah merupakan keperluan harian orang Melayu sejak zaman berzaman lagi. Jika dahulu, sirih pinang menjadi sajia...
Tiada ulasan:
Catat Ulasan