Selasa, 11 Januari 2011, 11:42 WIB
Sumber: Republika OnLine » Breaking News » Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".
Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.
Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal. Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.
"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.
Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.
"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi.
Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.
Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.
Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara.
Source: Republika Online.
TO ALL MY BLOG READERS
TERIMA KASIH - شكرا لك - THANK YOU - ありがとうございました - 谢谢您 - Teşekkürler - Mulţumesc - Obrigado
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
CLICK NOW
Tajuk Kegemaran
-
15 January 2012. KUALA LUMPUR 15 Jan. - Bukan sekadar guru, malah seorang sahabat. Itu adalah sifat yang digambarkan oleh sesiapa sahaja yan...
-
By Idris Talu Petai kerayong tidak ada banyak bezanya dengan petai biasa. Petai kerayong bila matang, buah dan kulitnya menjadi keras, tida...
-
By Idris Talu. Buah kasai atau dalam bahasa botaninya - “ Pometia pinnata “ - dikenali juga sebagai buah matoa di kepulauan Papua. Kasai...
-
Perjuangan Bangsa Mempertahankan Tulisan Jawi Source: Utusan Malaysia Online.
-
By Idris Ismail Talu Nyawa Di Hujung Pedang – begitulah namanya sebuah novel pendek berkaitan sejarah Peperangan Dunia Yang Kedua. Novel pen...
-
By Idris Talu. Dalam kesibukan tugas dan tanggungjawab, ramai yang terlupa atau tidak perasan bahawa tarikh hari ini iaitu 09-09-09. Ya hari...
-
By Idris Talu Will it become reality this year? ©IdrisTalu@2009
-
By Idris Ismail Talu . Menyambut musim durian setiap tahun, pihak pengurusan Lebuhraya Utara-Selatan tidak lupa mengadakan "Pesta Duria...
-
By Idris Talu. Anak-anak penulis telah merancang membawa ibubapa mereka berehat di Cameron Highlands. Kami seleluarga menginap di sebuah ...
-
By Idris Ismail Talu. Putat merupakan tumbuhan liar yang boleh ditemui tumbuh di kawasan tanah pamah atau tanah datar, tanah berbukit teruta...
Tiada ulasan:
Catat Ulasan