Selasa, 11 Januari 2011, 11:42 WIB
Sumber: Republika OnLine » Breaking News » Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".
Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.
Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal. Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.
"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.
Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.
"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi.
Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.
Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.
Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara.
Source: Republika Online.
TO ALL MY BLOG READERS
TERIMA KASIH - شكرا لك - THANK YOU - ありがとうございました - 谢谢您 - Teşekkürler - Mulţumesc - Obrigado
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
CLICK NOW
Tajuk Kegemaran
-
KUALA LUMPUR 13 Jan. – Forum Setiakawan Malaysia-Indonesia anjuran Gabungan Persatuan Penulis Nasional Malaysia (Gapena) dan Utusan Malaysia...
-
A lovely song by Momoe Yamaguchi Momoe Yamaguchi, penyanyi legenda Jepun yang dilahirkan di Tokyo dalam tahun 1959 ini sebenarnya tidak lama...
-
(Oleh Tuan Haji Duan Yusof) Bahan-bahannya : Daging Segar (samada daging kerbau atau lembu)- Lebih Kurang 1 kilogram…Lobi...
-
Mekah & Madinah 1428H/2007 By Idris Talu Ziarah Wida' Dan Subuh Terakhir Di Madinah Sebelum Balik Ke Malaysia. Inilah saat yang pali...
-
By Idris Talu. Buah kasai atau dalam bahasa botaninya - “ Pometia pinnata “ - dikenali juga sebagai buah matoa di kepulauan Papua. Kasai...
-
By Idris Ismail Talu. Di negeri Perak, buah nadir ini dinamakan sebagai buat “seralat” atau “salat” sahaja. Sementara di tempat-tempat lain ...
-
Hajjah Salbidah (ibu penulis blog ini) Dukacita dimaklumkan, ibu saya yang tercinta – Hajjah Salbidah binti Kerun, telah dijemput Allah kemb...
-
Pembentangan Bajet 2015 oleh YAB Dato' Sri Mohd Najib. Telah didengar dengan tekun, Sedari jusa sampai pekebun, Lunaknya ba...
-
By Idris Ismail Talu Nyawa Di Hujung Pedang – begitulah namanya sebuah novel pendek berkaitan sejarah Peperangan Dunia Yang Kedua. Novel pen...
-
By Idris Ismail Talu. Selada air atau watercress atau nama saintifiknya Nasturtium officinale, N. microphyllum ; merupakan sejenis tumbuha...
Tiada ulasan:
Catat Ulasan