Selasa, 11 Januari 2011, 11:42 WIB
Sumber: Republika OnLine » Breaking News » Kesehatan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pedagang daging babi dan daging anjing mengajukan permohonan uji materi pasal 58 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemohon tidak bisa mengedarkan dagangannya karena wajib menyertakan sertifikat halal," kata Kuasa Hukum Pemohon, Agus Prabowo, dalam sidang di MK Jakarta, Selasa.
Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan berbunyi: "Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal".
Para pemohon UU ini adalah Deni Junaedi sebagai pedagang telur, I Griawan sebagai pedagang daging babi, Netty Retta Herawaty Hutabarat sebagai pedagang daging anjing dan Bagus Putu Matra sebagai pedagang daging babi.
Menurut Agus, pemohon II, III dan IV akan kesulitan mengedarkan dagangannya jika harus menyertakan sertifikat halal. Sementara untuk pemohon I, lanjutnya, jika harus menyertakan sertifikat veterner pada setiap butir telurnya berapa biaya yang harus dikeluarkan.
"Pasal 58 ayat (4) UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini bertentangan dengan pasal 27 dan 28 UUD 1945," tegas Agus.
Sidang uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dipimpin Majelis Hakim Muhammad Alim didampingi anggota Maria Farida Indriati dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Fadlil Sumadi menanggapi permohonan pemohon yang menyatakan pertentangan dengan UUD belum cukup dijelaskan melalui argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum.
"Bagaimana bertentangan, tadi (permohonan) hanya bersifat praktis, sebaiknya ada berdasarkan argumentasi, rasional, yuridis dan teori-teori hukum belum dibangun, kalau strukturnya udah Ok," kata Fadlil Sumadi.
Sedangkan Hakim Maria Farida mengatakan permohonan juga perlu mengungkapkan adanya keragaman atas bangsa Indonesia dan kemajemukan serta mempertimbangkan berbagai hukum yang ada, termasuk hukum Islam.
Mendengar saran hakim tersebut, Agus menjawab bahwa permohonan ini tidak menekan pada pada UU, tetapi pengedaran di wilayah Indonesia.
Red: Stevy Maradona
Sumber: Antara.
Source: Republika Online.
TO ALL MY BLOG READERS
TERIMA KASIH - شكرا لك - THANK YOU - ありがとうございました - 谢谢您 - Teşekkürler - Mulţumesc - Obrigado
Langgan:
Catat Ulasan (Atom)
CLICK NOW
Tajuk Kegemaran
-
By Idris Talu. Buah kasai atau dalam bahasa botaninya - “ Pometia pinnata “ - dikenali juga sebagai buah matoa di kepulauan Papua. Kasai...
-
By Idris Talu Salah satu usaha ternakan di Ladang Infoternak Sungai Siput Utara ialah ternakan rusa. Usaha ini amat berjaya setakat ini....
-
By Idris Ismail Talu. Di negeri Perak, buah nadir ini dinamakan sebagai buat “seralat” atau “salat” sahaja. Sementara di tempat-tempat lain ...
-
By Idris Ismail Talu. Selada air atau watercress atau nama saintifiknya Nasturtium officinale, N. microphyllum ; merupakan sejenis tumbuha...
-
By Idris Ismail Talu. Selepas kita membakar sampah dan dedaunan kering di kebun, biasanya tidak lama selepas itu, anak-anak pokok pucuk mera...
-
Kueh Pinukuik Oleh: Rita Desfitri Lukman [R@ntau-Net] MAMBUEK PINUKUIK CARO KAMPUANG Assalamu'alaikum Wr. Wb. Dek sabanta lai mungkin du...
-
By Idris Ismail Talu Nama saintifiknya ialah Colocasia gigantea cv. Tumbuhan ini ialah dari keluarga keladi. Terdapat beberapa perbezaan ant...
-
Cara menumbuk kebebe Foto ihsan En. Mat Matawai Nenas hijau antara bahan untuk membuat kebebe. Bahan buah -buahan unt...
-
By Idris Talu. Nama saintifiknya: Carica papaya. Nama lain: Kulikih, kalikih, parenghek, situkau, sampelo, kapelo, santelo (Minang), p...
-
By Idris Talu Petai kerayong tidak ada banyak bezanya dengan petai biasa. Petai kerayong bila matang, buah dan kulitnya menjadi keras, tida...
Tiada ulasan:
Catat Ulasan