Selasa, 14 Disember 2010
Menjalin kerjasama untuk mewujudkan Sumatera Barat Yang Aman Sejahtera
Dengan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah
Oleh : H. Mas’oed Abidin
Nagari, adalah satu sistem pemerintahan terendah, dalam struktur masyarakat Minangkabau,
Sifatnya multi dimensi dan multi fungsi.
Nagari mempunyai aspek formal dan informal.
Secara formal dia adalah bahagian yang integral dari pemerintahan nasional.
Secara informal dia adalah unit kesatuan adat dan budaya Minangkabau.
Wilayah Nagari adalah suatu aset dalam pemerintahan Nagari.
Pemerintahan Nagari harus fokus menyiasati babaliak ka Nagari sebagai suatu sistim berpemerintahan.
Melaksanakan kehidupan anak Nagari dalam tatanan adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Analisis Nagari yang paling utama adalah pemerintahan.
Bagaimana Nagari diatur dan dibangun.
Nagari adalah plural, bukan single.
Perbedaan sistem Nagari tersebut membuat setiap Nagari mempunyai dinamika tersendiri.
Dari sisi adatnya, adaik salingka nagari.
Konsep pemerintahan harus mampu menaungi masyarakatnya.
Pemerintahan Nagari dibingkai undang-undang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Implementasinya di tingkat Kabupaten, ada Perda tentang Pemerintahan Nagari.
Dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Nagari, hubungan harus berdasarkan adat.
Maka, adat harus benar-benar dikuasai oleh semua aparat pemerintahan Nagari.
Adat tidak semata sebagai kekayaan sains (ilmu pengetahuan) ke-Minangkabau-an.
Adat harus dapat dilaksanakan dalam kehidupan dan hubungan bermasyarakat.
Termasuk dalam sosialisasi kebijakan pemerintahan.
Seiring perkembangan zaman dan pemanfaatan teknologi yang maju, seperti musyawarah dalam perwujudan demokrasi, penyediaan peluang bagi semua anak Nagari sebagai perwujudan dari hak asasi manusia.
Hakikat berpemerintahan Nagari adalah mematuhi Undang-Undang Negara.
Kemudian, dapat menghidupkan jati diri kehidupan beradat dalam tatanan bernagari.
Kebanggaan orang dalam bernagari adalah lahirnya kepeloporan dalam berbagai bidang.
Nagari itu dinamis, senantiasa berubah.
Harus diantisipasi dengan musyawarah anak Nagari.
Dikuatkan oleh seluruh perangkat Nagari, ninik mamak, urang ampek jinih dan Wali Nagari.
Setiap pemekaran Nagari, harus berpedoman kepada pandangan adat dalam Nagari.
Nilai kepemimpinan di dalam Nagari, sebagai juga ditemui dalam Keputusan Presiden
■Seorang Wali Nagari adalah putra terbaik dan pemuka masyarakat (penghulu)
■Kesetaraan dan keterwakilan
Nilai kesetaraaan dan keterwakilan dari ninik mamak, alim ulama,cadiak pandai dan tokoh – tokoh adat di dalam Nagari, mesti diperhitungkan dengan cermat.
Urusan Nagari adalah urusan bersama seluruh warga masyarakat Nagari.
Bukan hanya urusan yang muda-muda atau urusan yang tua-tua.
Bukan pula urusan ninik mamak semata.
Kerjasama antara generasi, muda dan tua, cerdik dan pandai, sangat diperlukan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi Nagari.
BAMUS (Badan Musyawarah) Nagari, ditentukan oleh Anak Nagari,
Semestinya menjadi perwujudan dari tali tigo sapilin, tungku tigo sajarangan.
Implementasinya, terlihat dalam pemahaman adat.
Nagari, akan menjadi pelopor di dalam melaksanakan adat Minangkabau
Berfalsafah Adaik basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah, dan segera menginplementasikannya.
BAMUS Nagari adalah bentuk perwujudan dari prinsip demokrasi dalam berpemerintahan, semacam badan legislatif tingkat Nagari, untuk melaksanakan pemerintahan Nagari bersama-sama Wali Nagari (Kepala Nagari).
Maka, yang akan duduk di dalam BAMUS Nagari, semestinya hanya beragama Islam.
Tidak dapat disebut Minangkabau jika tidak beragama dengan Islam.
Keberadaan BAMUS menjadi bagian upaya mengembalikan unsur adat ke hakikatnya.
Mengaktualisasikan fungsi dan peran tungku tigo sajarangan, melalui keteladanan, terutama dalam pelaksananan agama dan adat.
Bamus Nagari, menjadi satu bentuk otonomi penuh pada Nagari, untuk mengatur rumah tangga Nagari dengan berpedoman pada peraturan yang ada.
Wali Nagari bersama tokoh masyarakat dalam BAMUS akan menyusun program-program pembangunan Nagari, berbasis kepada adaik basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Keberadaan Kerapatan Adat Nagari haruslah jelas.
KAN di tingkat Nagari adalah badan otonom yang ditetapkan oleh anak Nagari, terikat kaum dalam Nagari, dan memegang asal usul serta kewenangan ulayat Nagari.
Keanggotaan KAN seluruhnya terdiri dari penghulu di Nagari, bagian dari tungku tigo sajarangan, dimuliakan oleh anak Nagari, disebut nan gadang basa batuah.
KAN adalah bagian yang menyatu dengan BAMUS Nagari.
Sewajarnya, tampak nyata hubungan antara adat dan pemerintahan di tingkat Nagari.
Saling topang menopang dan serasi.
Melalui BAMUS Nagari, diharapkan dapat menggerakkan kembali peran dan fungsi ninik mamak, yang selama ini tidak optimal berperan membangun Nagari, yang disebabkan :
Ø Kurangnya figure penghulu dan pemangku adat yang sudah banyak merantau.
Ø Kurangnya pengkaderan ninik mamak untuk memimpin Nagari.
Semestinya, BAMUS Nagari menjadi upaya mambangkik batang tarandam di tengah pesatnya kemajuan bidang teknologi.
Perlu melakukan inventarisasi asset, dan permasalahan Nagari dengan data base Nagari.
Perubahan dalam kehidupan beradat telah merambah Minangkabau.
Adat ndak dipacik arek, agamo ndak dipagang taguah.
Fakta menunjukkan bahwa adat tidak berdampak banyak terhadap generasi muda.
Buku tentang Nagari dan adat istiadatnya susah dicari.
Tempat bertanya juga tidak ada.
Banyak ninik mamak yang tidak mengerti adat.
Generasi muda di Nagari mulai kebingungan.
Solusinya dari generasi muda adalah adanya kegiatan nyata...
Kembali ke surau berupa pendidikan untuk pembinaan karakter.
Bila diamati, memang sedang terjadi perubahan ;
■Terjadi krisis identitas pada generasi muda Minagkabau akibat terjadi perubahan dalam nilai – nilai adat Minangkabau tersebut.
■Adat tidak memberi pengaruh yang terlalu banyak terhadap generasi muda Minangkabau.
■Generasi tua tidak lagi memberikan suri teladan lagi kepada generasi muda sehingga menimbulkan sikap apatis generasi muda terhadap adat Minangkabau sendiri.
■Solusi yang ditawarkan adalah kembali ke surau dengan cara membuat suatu pendidikan informal.
Surau adalah suatu institusi yang khas dalam masyarakat Minangkabau.
Fungsinya bukan sekedar tempat sholat.
Juga sebagai tempat pendidikan dan tempat mendapat pengajaran bagi anak muda.
Banyak tokoh-tokoh besar tanah air dan tokoh Nagari di Minangkabau lahir dari surau.
Pengelolaan surau sekarang bisa dihidupkan kembali.
Esensi dan semangatnya lewat menggerakkan kebersamaan anak Nagari.
Upaya dapat dilakukan dalam menyiapkan Nagari berprestasi.
Dimulai dengan program kembali ke surau, dengan cara ;
1.Memberikan pendidikan dan pelatihan adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah terutama kepada generasi muda di Nagari.
2.Memberikan penyegaran pada tokoh-tokoh masyarakat melalui pelatihan dan workshop tentang adat basandi syarak-syarak basandi kitabullah.
3.Mengevaluasi struktur kelembagaan dalam Nagari
Maka, pada beberapa Nagari yang sudah berdaya, dirasakan perlu adanya dewan pendidikan nagari yang dilengkapi dengan sarana-sarana untuk memajukan anak Nagari diataranya, ada perpustakaan Nagari, sebagai bagian dari menghidupkan kembali banagari dan basurau melalui menghidupkan semangat menggalakkan kembali pendidikan dan pengajaran bagi anak muda.
Pendidikan dapat dilaksanakan di berbagai tempat di lingkungan ba-korong ba-kampuang, ba-jorong atau ba-kaum.
Karena itu, kegiatan surau dikelola oleh alim ulama dan cerdik pandai yang disebut suluah bendang di dalam Nagari.
Alim Ulama di Nagari adalah bagian seutuhnya dari tali tigo sapilin, di tingkat Nagari itu.
Musyawarah Ulama Nagari sebagai suluah bendang adalah benteng agama di Nagari.
Filosofi Hidup Nagari-nagari di Minangkabau bersumber dari alam.
Alam takambang jadi guru dan diberi ruh oleh Islam.
Konsep Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah adalah kristalisasi ajaran hukum alam yang bersumber dari syariat Islam.
Yang diperlukan sekarang adalah pemantapan dan pengamalan.
Maka, prinsip-prinsip ABS-SBK harus masuk ke dalam seluruh kehidupan secara komprehensif.
Dengan perpaduan yang baik, kebudayaan Minangkabau akan berlaku universal.
Langkah sekarang adalah, menjabarkan ajaran ABS-SBK, secara sistematis dan terprogram ke dalam berbagai sistem kehidupan.
Dimulai dalam pelaksanaan pemerintahan di tingkat Nagari,
Menghidupkan kebersamaan, gotong royong, sahino samalu, kekerabatan, dan penghormatan sesama,atau barek sapikue ringan sajinijing, yang menjadi kekuatan di dalam incorporated social responsibility.
Kekusutan dalam masyarakat Minangkabau, khususnya di tingkat Nagari-nagari dapat diatasi dengan komunikasi dengan generasi muda.
Persoalan perilaku beradat dan beragama yang shahih, harus mendapatkan porsi yang besar,selain persoalan kelembagaan.
Perilaku orang Minang terutama generasi muda sangat mengkhawatirkan.
Selain lemahnya komunikasi, masalah yang muncul di Nagari adalah rapuhnya solidaritas.
Lemahnya semangat gotong royong (ta’awun), yang akan menjadi benteng dari musibah kemiskinan anak nagari.
Diperlukan sosialisasi nilai-nilai budaya Minangkabau yang diikat oleh syarak (agama Islam).
Selanjutnya, membentuk kembali struktur masyarakat adat di Nagari-nagari.
Hubungan Kerabat di Minangkabau berlangsung harmonis dan terjaga baik.
Hal tersebut terjadi karena perasaan kekeluargaan dan perasaan malu kalau tidak membina hubungan dengan keluarganya dengan baik.
Seseorang akan dihargai oleh sukunya atau keluarganya apabila ia berhasil menyatu dengan kaumnya dan tidak membuat malu kaummya.
Hubungan kekerabatan masyarakat Minangkabau yang kompleks senantiasa dijaga dengan baik oleh ninik mamak dan penghulu di Nagari.
Seseorang akan dianggap ada apabila ia berhasil menjadi sosok yang diperlukan di kaumnya dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kelompoknya.
Nilai-nilai ideal dalam kehidupan yang mesti dihidupkan terus dalam menata kehidupan bernagari, antara lain adalah,
1.rasa memiliki bersama,
2.kesadaran terhadap hak milik,
3.kesadaran terhadap suatu ikatan,
4.kesediaan untuk pengabdian,
5.dampak positif dari satu ikatan perkawinan, seperti mengurangi sifat-sifat buruk turunan serta mempererat mata rantai antar kaum.
Pembangunan Nagari-nagari harus memakai pola keseimbangan dan pemerataan.
Peningkatan usaha ekonomi masyarakat Nagari dipacu dengan mengkaji potensi Nagari.
Pengalokasian dana hendaknya berimbang.
Kekekrabatan dijaga oleh ninik mamak dan penghulu yang dihimpun dalam KAN;
1.dibalut dengan satu sistem pandangan banagari,
2.cinta kepada Nagari yang sama dipunyai,
3.kegiatan pembangunan yang dipersamakan.
Nagari itu disebut orang, sebagai republik-republik kecil.
Nagari-nagari di Minangkabau telah memenuhi unsur-unsur suatu negara.
Unsur-unsur Nagari adalah;
1.suku (masyarakat/rakyat),
2.wilayah (ulayat, batas batas nagari yang terang),
3.penghulu (pemerintahan),
4.kedaulatan (adaik salingka nagari).
Walaupun, struktur Nagari yang sebenarnya itu, sudah tidak ditemukan lagi saat ini,
Pemerintahan Nagari, harus berupaya untuk membangun kembali struktur Nagari ini.
KOTA di Sumatera Barat umumnya berada di dalam Nagari.
Menghidupkan suasana berpemerintahan Nagari yang diikat dalam satu PERDA tentang Pemerintahan Nagari mesti ditindak-lanjuti dengan ;
1.Membangun kembali masyarakat adat Minangkabau, dengan cara meminta pemerintah Nagari mengeluarkan peraturan bagi tiap suku untuk melengkapi kembali perangkat-perangkatnya.
2.Wali Nagari yang akan dipilih memimpin Nagari, sebaiknya adalah yang memiliki kekuasaan sebagai penghulu adat di Nagari tersebut, dengan kualifikasi keilmuan, kejujuran, kesetiaan kepada negara, serta keahlian dalam pemerintahan.
3.Pemerintahan Nagari, melahirkan peraturan Nagari,
4.Ada kewajiban bagi para perantau satu Nagari untuk membantu mengembangkan kampung halamannya melalui sumbangan, bantuan, pemikiran dan lainnya, untuk menjadikan Nagari berdaya dan masyarakat anak Nagari yang makmur, termasuk dalam penguatan perangkat pemerintahan Nagari.
Wabillahit taufieq wal Hidayah
Wassalamu'alaikum.
Buya H. Mas'oed Abidin
Tiada ulasan:
Catat Ulasan